
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Ratusan petani di Lampung Timur dan Lampung Selatan menggeruduk Kantor DPRD Lampung, Rabu (10/1/2024).
Mereka datang beramai-ramai menggunakan truk untuk menuntut pembatalan sertifikat yang diterbitkan atas lahan yang mereka kelola.
Petani dari Lampung Timur ialah penggarap lahan Register 38 Gunung Balak seluas 401 hektare di Desa Wana, Lampung Timur.
Mereka menggarap lahan sejak 1960 ini kaget lantaran tiba-tiba terbit sertifikat tanah atas nama orang lain tahun 2021.
Petani menduga ada aktivitas mafia tanah atas proses penerbitan Sertifikat Hak Miliki (SHM) di lahan register itu.
Petani dari Lampung Selatan ialah penggarap lahan Pemprov Lampung sejak tahun 2022 harus membayar sewa atas penggunaan lahan itu.
Kebijakan sewa itu dapat protes petani karena memberatkan dengan nilai Rp 3 juta per hektare per tahun.
Mewakili para petani, Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jawardi menyampaikan terdapat lima tuntutan petani atas permasalahan mereka.
“Negara harus segera wujudkan reforma agraria. Pemprov Lampung segera selesaikan konflik agraria di Lampung, khususnya Lampung Selatan dan Lampung Timur,” tegasnya.
Lalu kata ia, menghentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat. Menghentikan intimidasi kepada rakyat yang berhadapan dengan konflik agraria.
“Mengusut tuntas persoalan mafia tanah di Lampung,” kata ia lagi.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, berjanji akan menyelesaikan permasalahan para petani.
“Komisi I salah satu tugasnya pada bidang pertanahan. Kami berjanji akan menyelesaikan masalah ini, dan akan memanggil para pihak terkait,” katanya.
Budiman menegaskan, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke Kementerian Perhutanan di Jakarta. (*)